Sosialisasi layanan kesyahbandaran

 Kepada Yth. 

Komandan Pangkalan PSDKP Bitung 

Mohon ijin melaporkan kegiatan Pengawas Perikanan Satwas Takalar, sesuai SPT no. 1228/PSDKPLan.5/KP.440/IX/2022 tgl 7 September 2022, tentang Pelaksanaan Tugas Menghadiri sosialisasi layanan kesyahbandaran, PNBP Pasca Produksi dan PP 85 Tahun 2021 di Pelabuhan Perikanan Untia, tanggal 8 s.d 9 September 2022 bertempat di Hotel Almadera Makassar, kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 Wita yang dibuka oleh Kepala PPS Kendari. Acara hari ini dihadiri oleh Syahbandar dan petugas kesyahbandaran se Sulawesi Selatan, kesyahbandaran utama Makassar, Pengawas Perikanan dan pelaku usaha perikanan (5 UPI). Dalam sambutannya kepala PPS Kendari menyampaikan bahwa Sulsel merupakan daerah dgn kegiatan perikanan yg besar sehingga perlu dilakukan penyesuain tenaga kesyahbandaran pada masing masing pelabuhan perikanan. Selain itu untuk kapal dgn GT. =< 30 dan menangkap di atas 12 nm diarahkan untuk izin pusat dan akan di fasilitasi di PP. Untia untuk pengurusan izinnya.

Hari Pertama, 8 September 2022

Sesi I “Sosialisasi Layanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan

1. Pemateri pertama Kabid Perikanan Tangkap DKP Pro. Sulsel (Andi Mei Agung)

Dalam materinya menekankan pengendalian lingkungan di PP, jaminan muta dan keamanan hasil perikanan, pelayanan prima, persaiangan pasar ekspor hasil perikanan, ketertelusuran, sdm kesyahbandaran, pengelolaan bmn, implementasi UU 23/2014.

2. Pemateri ke 2. Dit Kepelabuhan Perikanan (bp. Zulfikar) SHTI dan SPB. menekankan bahwa layanan SHTI di makassar ditempatkan di PP Untia dan pelaksanaannya harus sesuai dg aturan yg berlaku. Utamanya tanda tangan pejabat dan cap harus original. Terkiat SPB perlu dilakukan penambahan SDM kesyahbandaran untuk melayani semua kapal perikanan pada pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan. 

Sesi ke 2. “Sosialisasi PP No. 85 Tahun 2021 tentang PNBP di PP Untia”

3. Pemateri Ke 3. Kepala PPS Kendari “Penerapan PNBP di Pelabuhan Perikanan”

– PNBP yg ditarik akan dikembalikan ke masyarakat tempat PNBP ditarik sebanyak 70,8%.

– Jenis jenis PNBP di Pelabuhan Perikanan al : pas masuk, tambat labuh, bengkel kapal, layanan IPAL, pemakaian listrik, sewa lahan dan bangunan, pengadaan air, docking kapal, peralatan dan mesin, kendaraan pengangkut, rumah susun dan wisata bahari.

4. Pemateri ke 4. Kebijakan Pengelolaan Kapal Perikanan sesuai permen KP 33/2021 oleh Bp. Andi Sardi  (Dit. Kapal Perikanan). Dalam paparannya pak Sardi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

– Terkait layanan kapal perikanan termasuk penerbitan sertifikat kapal perikanan yg telah dilimpahkan kewenangannya dari KSOP. 

– Idealnya permohonan PPKP setelah pelaku usaha memiliki SIUP karena di dalam SIUP diatur alokasi kapal yg akan diusahakan. Pembangunan kapal bisa berasal dari dalam dan luar negeri, tetap harus sesuai dengan aturan yg berlaku. 

– Permohonan PPKP sampai dengan 31 Desember 2022 untuk kapal yang sudah existin, setelah 31 desember 2022 pengajuan PPKP tetap dilayani tetapi akan dikenakan denda.

– Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan harus memenuhi aspek kelaiklautan, aspek kelaiktangakapan dan aspek kelaiksimpanan.

– Layanan permohonan sudah bisa online untuk ditingkat pusat dan ditingkat pelabuhan masih melakukan layanan offline.

– Kewenangan pendaftaran kapal perikanan untuk ijin pusat dan Provinsi untuk kapal yang beroperasi di wilayah provinsinya.

– output dari pendaftaran kapal perikanan adalah penandaan kapal perikanan yg dapat membedakan penerbit izinnya, daerah penangkapan, jalur penangkapan, jenis kapal dan alat tangkap yg di gunakan.

– penempatan tanda pendaftaran kapal bisa di haluan atau di bangunan kapal.

– pengawakan kapal perikanan sesuia dengan permen 33/2021, diantaranya harus sudah terdaftar pada jaminan sosial, memiliki buku pelaut, perjanjian kerja laut, serta sertifikat pelaut. 

– Jaminan sosial mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Kewajiban ini harus di laksanakan oleh pemilik kapal atau operator kapal perikanan. 

– PKL berfungsi untuk menjamin hak dan kewenangan antara pemberi kerja (pemilik kapal) dan penerima kerja (awak kapal). 

Hari Ke 2, tanggal 9 September 2022

Sesi ke 3

5. Pemateri Ke 5. Sosialisasi Jaminan Sosial ketenagakerjaan oleh Adi Safa, BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Hal hal yg disampaikan adalah sbb:

– setiap awak kapal yg akan bekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial paling sedikit memiliki jaminan kecelakaan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

– manfaat jaminan kecelakaan kerja apabila terjadi resiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumahnya sampai kembali bekerja, dengan jaminan perawatan tanpa batas, santunan sementara tdk mampu bekerja. 

– Resiko meninggal dunia santunan 48xpenghasilan bulanan, dan beasiswa untuk 2 orang anak sampai tingkat Perguruan Tinggi.

Selanjutnya kegiatan ditutup oleh Kepala PPS Kendari, dimana dalam sambutan penutupannya menjelaskan perikanan terukur, kapal dengan ukuran GT. =< 30 yg menangkap di atas 12 Mil wajib memiliki ijin pusat dan akan dikenakan PNBP pasca produksi dimana pada saat pengurusan izin tidak di pungut biaya, tetapi pungutannya pada saat mendapatkan hasil tangkapan. 

Demikian kami sampaikan mohon maaf atas segala kekurangan.

More From Author

kegiatan pemeriksaan kapal perikanan , Makassar

PeLayanan KapaL Perikanan Satwas TakaLar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *