Assalamualaikum wr.wb, Selamat malam
Kepada Yth.
Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
Mohon ijin melaporkan kegiatan pemeriksaan kapal perikanan dalam rangka penerbitan HPK Keberangkatan dan SLO tanggal 15 September 2022, bertempat di Satwas SDKP Takalar, PP. Beba, Kab Takalar, Prov Sulawesi Selatan. dengan hasil sebagai berikut :
1. Nama kapal : AL SAFIRA PUTRI / 12 GT
2. NIB: 0220003692743
3. No Perizinan Berusaha: 45.22.7398.56.01832
(Berlaku s.d 11-09-2023)
4. Jenis Kapal Penangkap Ikan
5. Alat Tangkap : Pancing
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan SESUAI, kapal dinyatakan Laik operasi untuk melakukan penangkapan ikan dan diterbitkan HPK Keberangkatan No. TKA.A.22.01537 dan Surat SLO dengan No E.TKA.22.01339 Tanggal 15 September 2022
Demikian Laporan kami sampaikan.
Terima kasih
Assalamu’alaikum, selamat malam
Kepada Yth.
Komandan Pangkalan PSDKP Bitung
Mohon ijin melaporkan kegiatan Pengawas Perikanan Satwas PSDKP Takalar hari ini (15/09/2022), sesuai SPT no. 1249/PSDKPLan.5/KP.440/IX/2022 tgl 15 September 2022 untuk melaksanakan tugas dalam rangka pengawasan pengelolaan garam di Desa Soreang Kab Takalar, kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Lokasi pengawasan pengelolaan garam di desa Soreang, kec. Mappakasunggu Kab. Takalar pada koordinat -5,4615399, 119,409879
2. Kelompok garam yagn dikunjungi adalah kelompok usaha garam rakyat (KUGR) adalah sebagai berikut:
– KUGR Bunga Seruni memiliki berita acara pengukuhan 026/DS/KUGR-BG-Seruni/IV/2011, ketua Mudatsir Dg. Bella dengan anggota kelompok sebanyak 10 orang.
– KUGR Bunga Melati, memiliki pengukuhan no. 024/DS/KUGR-BM/II/2011, anggota kelompok 10, ketua Muh. Yasin, luas lahan 0,74 ha
– KUGR Bunga Mawar, beriata acara pengukuhan 09/DS/KUGR-BM/II/2011, Jumlah anggota 11 orang.
3. Kegiatan pembuatan garam rakyat di Desa Soreang pada tahun ini baru berjalan pada bulan September 2022 dan masih banyak yg belum melakukan persiapan lahan karena faktor cuaca yg masih sering hujan.
4. Jumlah produksi sampai dengan saat ini, belum sampai 100 karung (@50kg), dengan harga jual perkarung Rp. 100.000 s.d Rp. 120.000.
5. Kendala yg dihadapi oleh petani garam adalah kondisi cuaca yg masih sering hujan dan pembeli garam yg masih kurang. Selain itu ketersediaan membran geoesilator yg tdk ada.
6. Kelompok garam rakyat belum memiliki Tanda Daftar Usaha/NIB karena merasa usaha mereka adalah usaha kecil.
7. Saran yg kami sampaikan ke pada KUGR agar berusaha mendapatkan NIB sebagai legalitas usaha.
Demikian kami sampaikan, mohon arahan dan mohon maaf.
Hormat kami, pelaksana kegiatan :
1. Burhanuddin
2. Baharuddin
3. Sudirman