Dalam pelaksanaan operasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan di WPP NRI 713 / Perairan Selat Makassar, KP Hiu Macan Tutul 01 melakukan pemeriksaan terhadap KM. Maulia Anggi berbendera Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KM. Maulia Anggi diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan di WPP NRI.
Sebagai barang bukti, turut diamankan:
1 unit KM. Maulia Anggi
1 set alat tangkap Jaring Ikan Pelagis Kecil
Selanjutnya, KM. Maulia Anggi diadhoc dan diserahkan menuju Satwas SDKP Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tidak berhenti di laut. Setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses yang sesuai aturan.
Jaga Lautnya, Tegakkan Aturannya. ![]()

