Sahabat Bahari, kenalan yuk sama Kapal Pengawas KKP! Berdasarkan PermenKP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas, Kapal Pengawas berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan di WPPNRI dan Laut Lepas, termasuk di wilayah pesisir dan ruang laut.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2021-2025), kinerja Kapal Pengawas telah menangkap 1.140 kapal ilegal. Dengan total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 16 Triliun. Di bulan Ramadan ini, patroli terus berjalan. Melalui Operasi Ketupat Ramadan, KKP memastikan pengawasan di titik-titik rawan tetap berjalan 24/7.





