Kegiatan Pengawasan Pelaku Usaha Ruang Laut secara rutin

Kegiatan Pengawasan Pelaku Usaha Ruang Laut secara rutin dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 3 Desember 2025.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan ruang laut, kelestarian ekosistem, serta kesesuaian kegiatan dengan izin yang diberikan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ruang laut agar tetap tertata, aman, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Pengawasan berbasis risiko sektor usaha budidaya Crustacea Air Payau

Tue Dec 9 , 2025
Pengawasan berbasis risiko sektor usaha budidaya Crustacea Air Payau dilaksanakan di PT Hutakalo Minatani Prima, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan standar perizinan, biosekuriti, serta praktik budidaya yang berkelanjutan. Pengawasan yang terukur dan terintegrasi menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan lingkungan budidaya dan keberlanjutan produksi […]

You May Like