Melaporkan hasil operasi pengawasan destructive fishing (DF) di wilayah perairan Morowali, Sulawesi Tengah

 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat pagi komandan 

Yth., Komandan Pangkalan PSDKP Bitung

Mohon izin, berkenan melaporkan hasil operasi pengawasan destructive fishing (DF) di wilayah perairan Morowali, Sulawesi Tengah oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Wilker Morowali tanggal 15 November 2023 sebagai berikut:

1. Kronologis kejadian sebagai berikut:

a. Operasi DF dilakukan sebagai tindak lanjut hasil identifikasi Tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung tanggal 11 November 2023 terkait adanya laporan informan bahwa salah satu terduga pelaku akan memuat es dan logistik lainnya di Kendari yang akan dibawa ke lokasi DF.

b.  Tanggal 12 November 2023 pukul 08,00 WITA, Pengawas Perikanan Wilker Morowali ditugaskan untuk segera menuju Kendari dan melakukan pengintaian selama 2 hari di Pelabuhan Kendari.

c. Tanggal 14 November 2023, bersama Tim KP. Hiu 13 (Nakhoda: Yusdi Ode Manangin), Pokmaswas Kokoila Bangkit Desa Padei Laut dan Pokmaswas Konservasi Desa Dongkalan melakukan patroli di perairan Menui Kepulauan. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA Tim Patroli bergerak menuju lokasi target dengan menumpang kapal penampung ikan.

d. Tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Patroli berpindah ke perahu Pokmaswas menuju perairan Pulau Kokoila Kec. Menui Kepulauan, Morowali. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran sekitar 15 menit dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku bersama barang buktinya.

2. Adapun 3 orang terduga pelaku yang diamankan yaitu: 

a. Rusli alias papa Baya, umur: 54 tahun, alamat: Masadian.

b. Suadin alias papa Amel, umur : 36 tahun, alamat: Desa Samarengga.

c. Unihk alias papa Rio, umur : 41 tahun, alamat: Bete-bete.

3. Barang Bukti yang diamankan yaitu:

–  1 unit perahu motor

–  1 unit mesin tempel merek Honda, 20PK

– 1 unit mesin kompresor

– 1 gulung selang kompresor

– 3 botol bom ikan rakitan

– 3 buah bunre

– 2 korek kayu merk Superior 600

– Kapas

– Rokok

– 4 buah dopis

– 5 bungkus balon

– 1 bungkus rokok merek Rocker

– 4 buah korek gas

– 3 pasang fins(sepatu katak)

– 3 buah masker selam

– 1 buah teropong.

4. Sesuai pengakuan awal terduga pelaku membawa 3 botol bom ikan dan sudah sering melakukan kegiatan pemboman ikan di sekitar Pulau Kokoila Desa Padei Laut. 

5. Atas hasil pemeriksaan awal pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. 

5. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung menggunakan KP. Hiu 05.

Demikian kami sampaikan sebagai laporan, atas arahan Komanan KALAN lebih lanjut diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

WILKER PSDKP MOROWALI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *