Kepada yg kami hormati
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung
Assalamu ‘alaikum
Sosialisasi PP 26/2023 dan Konblik RPermen KP tentang pengelolaan sedimentasi di laut.
1. Sambutan oleh wakil Dekan Fakultas Teknis Unhas mengatakan bahwa sosialisasi yg dilaksanakan hari ini sangat penting karena banyaknya kegiatan yg dilakukan di laut khususnya terkait pengerukan dan reklamasi di sulsel.
2. Moderator DR. Khairul, narasumber Kabiro Hukum KKP, Dir. Jasa Kelautan dan Prof. Muh. Arsyad Taha.
3. Dir. Jasa Kelautan, dalam materinya menyampaikan beberapa hal diantaranya ekologi dalam penbangunan kelautan dan perikanan adalah panglimanya, sedimentasi mengganggu ekosistem yg belum diatur dlm peraturan yg telah ada pada kementerian terkait. Nilai IKL Indonesia berada di bawah rata2 global. Tujuan dari pp ini adalah untuk sebagai payung hukum dalam kegiatan pengerukan sedimentasi dilaut dan penempatan hasil pengerukan sedimen pada lokasi laut/pantai yg dibolehkan untuk dilakukan penimbunan seperti pada lokasi yg diperuntukan untuk reklamasi. Pengawasan dilakukan 2 x 1thn atau sewaktu2 jika dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilakukan oleh ditjen PSDKP. Hasil sedimen berupa pasir dan lumpur. Pasir untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, prasarana dan ekspor. Sementara lumpur untuk mendukung rehabilitasi ekosistem pesisir. Ekspor pasir dari hasil pengerukan sedimen dapat dilakukan setelah kebutuhan dlm negeri terpenuhi. Yang melakukan pengerukan adalah Pelaku usaha dibidang pembersihan hasil sedimentasi di laut. Untuk ekspor harus ada persetujuan dari MKP. Untuk giat was akan dibuatkan dlm bentuk PERMEN KP.
4. Kabiro Hukum KKP, rancangan permen kp turunan dari pp 26/2023 dibuat dlm 1 PERMEN KP. Isi dari permen kp tersebut mencakup 7 bab dinataranya bab perencanaan, tata cara penyusunan dokumen perencanaan, tatacara permintaan hasil, pelaksanaan, pelaporan dan monev, bab pengawasan dan penutup. Pada Bab pengawasan disebutkan bahwa yg melakukan pengawasana adalah polsus pwp3k