6 Penyu yang Dilindungi Penuhh di Indonesia

⚠️ Tahukah kamu?

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025, terdapat 6 spesies penyu yang berstatus dilindungi penuh.

Tak hanya di dalam negeri, keenam spesies tersebut juga tercantum dalam Appendix I CITES, sehingga perdagangan internasionalnya mendapatkan perlindungan yang sangat ketat‼️

⚠️ Jangan ambil, perdagangkan, atau manfaatkan penyu, telur, bagian tubuh, maupun produk turunannya.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

PSDKP Mengajar

Sat Sep 19 , 2026
Pangkalan PSDKP Bitung melalui kegiatan Open Ship PSDKP Mengajar menghadirkan pengalaman belajar langsung di atas KP. Hiu Macan Tutul 01 yang bersandar di Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 18 September 2026. Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta, terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, […]

You May Like