Tahukah kamu?
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025, terdapat 6 spesies penyu yang berstatus dilindungi penuh.
Tak hanya di dalam negeri, keenam spesies tersebut juga tercantum dalam Appendix I CITES, sehingga perdagangan internasionalnya mendapatkan perlindungan yang sangat ketat![]()
Jangan ambil, perdagangkan, atau manfaatkan penyu, telur, bagian tubuh, maupun produk turunannya.
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar

