Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan, KP. Hiu 02 melakukan pemeriksaan terhadap dua Kapal Ikan Indonesia (KII), yaitu KM. Citra Mas 88 dan KM. Mega Risky 01, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 714, Perairan Laut Banda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak dilengkapi dan/atau tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha Subsektor Kelautan dan Perikanan, Surat Laik Operasi (SLO), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, KP. Hiu 02 melakukan adhock terhadap kedua kapal menuju PPS Kendari untuk selanjutnya diserahkan kepada Satuan Pengawasan PSDKP Kendari guna dilakukan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

