Pengawasan Pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi, Banggai

Kegiatan Wilker PSDKP Luwuk Banggai pada hari jum’at tanggal 04 september 2024, berdasarkan Surat Tugas Nomor B.5169/PSDKPLan.5/KP.440/X/2024, dikeluarkan di Bitung tanggal 04 September 2024 dalam rangka Pengawasan Pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi/appendiks CITES ( penyu).

Surat Perintah ini dikeluarkan berdasarkan aduan masyarakat terkait adanya Jenis ikan yang dilindungi berupa Penyu yang bertempat di umah Makan Kadompe di Mahas Kec. Luwuk Selatan Kab.Banggai.

HASIL KEGIATAN
Tim PSDKP berhasil mengamankan 1 ekor penyu dengan jenis :

  • Penyu Pipih ( Natator Depressis)
  • Berat Penyu ± 30 kg
  • Panjang Penyu 31 cm
  • Lebar Penyu 33 cm
    Adapun dari hasil keterangan pemilik rumah makan kadompe penyu yang ada buka milik rumah makan kadompe kecuali milik warga disekitar yang numpang ikat di bawah jembatan rumah makan tersebut.

TINDAK LANJUT
Sesuai Kesepakatan Stekholder(pemilik rumah makan) dan Tim PSDKP Luwuk Banggai penyu tersebut akan di lepas liarkan oleh Tim PSDKP Luwuk Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *